Matamedia.News, (Jakarta) | Polri melalui Divpropam kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan menindak tegas dua perwira Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar selama beberapa hari secara simultan dan berkesinambungan, dengan pemantauan langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa kedua perwira tersebut, inisial DF dan S, terbukti melakukan pelanggaran etik setelah terlibat dalam pengamanan penonton konser DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba. Namun, saat pemeriksaan, keduanya meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan para terduga pelanggar.
DF, yang menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, dijatuhi sanksi berupa:
- Sanksi etika: Perilaku tercela, permintaan maaf lisan dan tertulis, serta pembinaan rohani dan mental selama 1 bulan.
- Sanksi administratif: Penempatan di ruang khusus selama 30 hari, serta mutasi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
Sementara itu, S, yang menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba, dikenakan sanksi serupa, dengan penempatan di ruang khusus selama 20 hari dan mutasi demosi selama 8 tahun. Kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan klasifikasi peran masing-masing pelanggar telah sesuai dengan pasal yang dilanggar. Sidang lanjutan untuk dua terduga pelanggar lainnya, SM dan FRS, akan digelar pada 3 Januari 2025 di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.[Feby/**]