Matamedia.news, (Jakarta) | Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online. Informasi ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada konferensi pers, Senin, 6 Januari 2025.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menjelaskan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke PT. AJ, pengelola Hotel Aruss. “Dana sekitar Rp 40,56 miliar yang digunakan untuk pembangunan hotel berasal dari rekening pribadi inisial FH dan diduga terkait bandar perjudian online seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola,” ujarnya.
Menurut Helfi, modus pelaku melibatkan penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang. “Uang hasil perjudian ditransfer ke berbagai rekening sebelum akhirnya disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terkait langsung dengan perjudian,” katanya.
Hotel Aruss, yang bernilai sekitar Rp 200 miliar, kini menjadi objek penyitaan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 303 KUHP, dan Undang-Undang Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar.
Penyelidikan terus berjalan. “Kami akan mengusut lebih dalam jaringan perjudian online ini dan mengamankan aset hasil kejahatan,” tutup Helfi.[Feby/Red]