Matamedia.news, (Jakarta) | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal dalam periode tiga bulan terakhir di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Penindakan ini berhasil menyita barang dengan nilai total mencapai Rp51,23 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64,25 miliar.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan total nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Kasus Pertama: Penyulundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra, yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan tersebut diduga menyelundupkan tali kawat baja dengan menggunakan modus mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Modus ini bertujuan untuk menghindari kewajiban SNI serta tidak membayar Bea Masuk, PPH, PPN, dan DM. Penyidik telah menetapkan RH, Direktur Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka. Nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp16,98 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21,56 miliar.
Kasus Kedua: Penyulundupan Rokok
Kasus kedua terjadi di pergudangan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten. Sebanyak 511.648 batang rokok ilegal disita, yang dipasangi pita cukai palsu. Modusnya adalah dengan menempelkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang seharusnya memiliki pita cukai berbeda. Rokok ilegal ini kemudian dijual ke masyarakat, baik melalui sales keliling maupun toko-toko kecil. Nilai barang tersebut mencapai Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp26,28 miliar.
Kasus Ketiga: Penyulundupan Barang Elektronik
Penyelundupan barang elektronik terjadi melalui PT Glisse Indonesia Asia. Sebanyak 2406 barang elektronik tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk Smart TV, Digital TV, Washing Machine, Setrika Listrik, dan Speaker, disita oleh pihak berwenang. Barang-barang ini dijual melalui media sosial dengan total nilai barang mencapai Rp18,08 miliar dan kerugian negara sebesar Rp5,62 miliar.
Kasus Keempat: Penyulundupan Suku Cadang Palsu
Kasus terakhir adalah penyelundupan suku cadang palsu berbagai merek mobil, termasuk Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Toko Sumber Abadi di Jakarta diduga menjual kembali suku cadang palsu ini, yang terdiri dari kampas rem, filter oli, dan berbagai komponen lainnya. Nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp3 miliar, dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp10,8 miliar.
“Kami menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merk dan peralatan industri yang digunakan dalam proses pemalsuan barang ini,” tambah Brigjen Helfi.
Polri berjanji akan terus mengusut kasus-kasus impor ilegal ini dan meningkatkan koordinasi untuk menanggulangi penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara.(Feb/Red)