Matamedia.news, (Jakarta) | Menteri Perindustrian (Menperin) mengapresiasi kunjungan petinggi Apple dan timnya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas negosiasi terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16. Kehadiran Apple dinilai sebagai bentuk itikad baik untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia.
Apple menyampaikan rencana investasi sebesar USD1 miliar untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam. Rencana ini telah dilaporkan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi. Namun, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, hanya investasi yang berkaitan langsung dengan perangkat telekomunikasi, komputer, dan elektronik (HKT) yang dapat dihitung sebagai pemenuhan TKDN. AirTag dikategorikan sebagai aksesori HKT dan bukan komponen esensial, sehingga investasinya tidak dapat dihitung sebagai TKDN iPhone.
Untuk merilis iPhone 16 di Indonesia, Apple harus mengikuti tiga skema yang diatur dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple memilih skema 3 (inovasi) untuk periode 2023-2026, sama seperti periode 2020-2023. Apple telah mengajukan nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tetapi jumlah tersebut masih di bawah standar teknokratis yang pernah disampaikan Kemenperin kepada media.
Sebagai tanggapan, Kemenperin menyampaikan counter proposal dengan nilai investasi yang dihitung secara teknokratis. Proposal tersebut mempertimbangkan:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain.
- Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia.
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem.
- Penjualan Apple di Indonesia yang mencapai Rp56 triliun pada 2023-2024.
- Penerapan sanksi administrasi sesuai Permenperin No. 29/2017.
Apple juga telah berkomitmen melunasi utang komitmen investasi senilai USD10 juta. Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk mengkaji dokumen pelunasan tersebut, sebagaimana disepakati dalam negosiasi.
Namun, Kemenperin menilai Apple belum optimal dalam implementasi skema 3, terutama dalam aspek penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sejak 2017 hingga 2023, Apple baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum signifikan dalam R&D.
Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas R&D di Indonesia. Menperin juga menegaskan bahwa perhitungan nilai investasi hanya berasal dari capital expenditure (capex) murni, seperti tanah, bangunan, dan mesin. Nilai ekspor dan biaya variabel, seperti bahan baku dan upah, tidak dapat dihitung sebagai investasi.
Kemenperin tidak menetapkan batas waktu untuk perundingan investasi ini. Fokus utama adalah tercapainya substansi kesepakatan yang diharapkan.[Feby/**]