Matamedia.News, (Sumsel) | Pada Senin 25 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan pengelolaan barang bukti aset perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penandatanganan berita acara penitipan pengelolaan aset berlangsung di Jl. Mayor Ruslan, Palembang, melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta dihadiri pejabat tinggi dari Kejati dan Pemprov Sumsel. Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- Aset tanah di Jl. Mayor Ruslan, Palembang senilai Rp17,24 miliar.
- Asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta senilai Rp10,63 miliar.
Pentingnya Pengelolaan Aset untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, aset-aset ini merupakan milik Pemprov Sumsel sejak 1951 tetapi sempat tidak tercatat dalam pengelolaan resmi pemerintah. Ia berharap aset yang telah diselamatkan ini dapat dikelola dengan baik atau dilelang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penegakan hukum harus menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jika aset ini dikelola atau dilelang dengan benar, hasilnya dapat mendukung berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Sumsel,” ujar Yulianto.
Apresiasi Pemprov Sumsel
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejati Sumsel dalam menyelamatkan aset daerah. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset yang serius dan profesional oleh Pemprov. Sebagai bentuk penghargaan, Gubernur akan memberikan penghormatan kepada Kepala Kejati Sumsel atas kontribusi besar dalam penyelamatan aset ini.
“Pengelolaan aset harus dilakukan dengan benar agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ini juga menjadi momentum penting bagi Pemprov untuk lebih peduli dalam mengelola aset daerah,” ungkap Elen Setiadi.
Peninjauan Lapangan
Acara ditutup dengan peninjauan langsung ke aset tanah di Jl. Mayor Ruslan oleh Kepala Kejati Sumsel, Pj. Gubernur Sumsel, dan jajaran masing-masing. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga dan memanfaatkan aset negara.
Harapan Ke Depan
Penyerahan ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan bertanggung jawab, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.[red/**]