Matamedia.news, (Palembang) | Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), yang dipimpin oleh Kasi V Bapak Adi Chandra, S.H., M.H., berhasil menangkap terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang, setelah lebih dari dua tahun terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
1. Kronologi Penangkapan
Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Melakukan Kekejaman dan Penganiayaan Terhadap Anak,” yang melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan serta denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg pada 4 April 2023.
Dalam proses persidangan, terpidana tidak hadir dengan alasan yang sah (in absentia), dan atas dasar tersebut, putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa.
2. Status DPO dan Proses Pengejaran
Stefanus Richard Kysi Pratama memasuki Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak melarikan diri hampir dua tahun lalu. Tim Tabur Kejati Sumsel terus melakukan pengejaran intensif terhadap terpidana. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Tim Tabur berhasil mengidentifikasi jejak pelarian terpidana, yang berpindah-pindah tempat dari Kota Lubuk Linggau, Kota Jambi, Kota Riau, hingga terakhir ke Kota Banda Aceh. Setelah mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di rumah orang tuanya di Kota Palembang, Tim Tabur Kejati Sumsel segera bergerak untuk melakukan penangkapan.
Proses penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan, memastikan bahwa terpidana dapat dibawa kembali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
3. Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengapresiasi keberhasilan ini sebagai hasil kerja keras dan komitmen Tim Tabur dalam menegakkan hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak yang turut serta dalam proses pengejaran ini. Diharapkan, penangkapan ini dapat semakin memperkuat upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.
Demikian disampaikan, semoga penegakan hukum ini menjadi langkah penting untuk menciptakan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Editor: Feby