Matamedia.news, (Palembang) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana kasus pencurian, Andi Mulya Bakti Bin Toni, setelah melarikan diri selama hampir dua tahun. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekira pukul 17.15 WITA, di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel yang dipimpin langsung oleh Bapak Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, berhasil menangkap Andi Mulya Bakti yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatra Selatan.
Andi Mulya Bakti merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan, yang dilakukan bersama dengan dua terpidana lainnya, yaitu Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sebelumnya, ketiga terpidana ini sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim pada November 2021, namun keputusan tersebut dibatalkan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh telah berhasil diamankan dan dieksekusi pada Agustus 2022, sedangkan Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah.
Setelah penangkapan tersebut, pada Jumat, 14 Februari 2025, Andi Mulya Bakti langsung dibawa oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan. Terpidana akan segera dieksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.(Feby/Red)