Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Diskusi Reboan ke-41 di PTUN Bandung Bahas Dinamika Fiktif Negatif dan Positif

41
×

Diskusi Reboan ke-41 di PTUN Bandung Bahas Dinamika Fiktif Negatif dan Positif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news,  (Bandung) |  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar Diskusi Reboan seri ke-41 pada Rabu (15/01/2025), dengan tema “Perkembangan Hukum Acara Peradilan TUN dalam Perkara Fiktif Negatif, Fiktif Positif, dan Tindakan Faktual Berupa Omisi.” Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika PTUN Bandung dan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di bidang hukum tata usaha negara.

Ketua Muda Tata Usaha Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H., membuka diskusi dengan menggarisbawahi pentingnya integritas dan pembinaan moral bagi para hakim. “Hakim bukan hanya dituntut cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak luhur. Keadilan sejati tercermin saat semua pihak yang terlibat dalam sengketa meninggalkan ruang sidang dengan wajah yang tercerahkan,” tegas Yulius dalam pidatonya.

Example 300x600

Selain Prof. Yulius, hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Marsekal Muda Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.; Direktur Pembinaan Administrasi TUN, Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.; serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Dr. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. Diskusi ini juga diikuti secara daring oleh satuan kerja PTUN se-Indonesia, hakim yustisial, dan para praktisi hukum.

Isu Strategis Fiktif Negatif dan Positif

Konsep “fiktif negatif” dan “fiktif positif” menjadi fokus pembahasan utama dalam diskusi ini. Kedua konsep yang sebelumnya menjadi landasan penyelesaian sengketa di PTUN mengalami perubahan signifikan seiring diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Hakim Agung Kamar TUN, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tidak diterapkannya konsep-konsep tersebut telah menciptakan kekosongan hukum. “Ini membuka celah bagi penyelundupan hukum, terutama dalam sengketa yang berkaitan dengan tindakan faktual,” ungkap Yodi.

Yodi juga menyoroti dampak penghapusan lembaga “fiktif positif” terhadap pengelolaan data Minerba melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI). Menurutnya, banyak sengketa terkait MODI yang seharusnya diselesaikan melalui lembaga “fiktif negatif” justru dialihkan menjadi perkara tindakan faktual.

Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, Mahkamah Agung kembali mengaktifkan konsep “fiktif negatif.” Langkah ini bertujuan menutup celah penyimpangan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengajukan gugatan di PTUN.

Hakim Dituntut Memahami Konteks

Dalam sambutannya, Prof. Yulius menekankan bahwa keadilan di PTUN harus bersifat kontekstual dan tidak hanya terpaku pada teks undang-undang. “Hukum dalam buku bersifat abstrak dan umum. Namun, melalui putusan PTUN, hukum tersebut menjadi konkret dan individual, sesuai kebutuhan pencari keadilan,” ujar Yulius.

Ia juga mengingatkan para hakim untuk menjaga keseimbangan antara keadilan formal dan substansial. “Hakim ibarat seorang bapak yang harus menyelesaikan sengketa di antara anak-anaknya dengan kasih sayang. Tugas hakim bukan hanya menyelesaikan konflik formal, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang merasa dikecewakan secara moral,” tambahnya.

Era Baru Peradilan Tata Usaha Negara

Aktivasi kembali konsep “fiktif negatif” melalui SEMA 2/2024 dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan hukum di lingkungan PTUN. Yodi Martono menegaskan pentingnya hakim memastikan terpenuhinya persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dalam memeriksa sengketa, terutama yang berkaitan dengan perizinan.

“Putusan hakim harus mencerminkan analisis yang matang dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan. Jangan sampai keputusan hanya formalitas tanpa pertimbangan yang memadai,” pungkas Yodi.

Diskusi Reboan ini menegaskan kembali peran penting PTUN dalam memberikan keadilan yang adaptif dan kontekstual di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.[Feby/Red]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page