Matamedia.news, (Tigaraksa-Tangerang) | Pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-412/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang terbit pada 10 Februari 2025.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Tujuan penggeledahan tersebut adalah untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang. Dugaan ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.
Penggeledahan tersebut selesai sekitar pukul 15.00 WIB, di mana tim berhasil menyita barang-barang serta dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Perkara ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang terbit pada 7 Februari 2025.
Selanjutnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang dan dokumen yang telah disita, memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi dengan semua pihak agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(Feb/**)