Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Indikasi Korupsi, Dua Proyek PUPR Lampung Selatan Dilaporkan ke KPK

55
×

Indikasi Korupsi, Dua Proyek PUPR Lampung Selatan Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) |  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut disampaikan di kantor KPK di Jakarta pada Selasa (17/12/2024) siang.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Rabu (18/12/2024), membeberkan bahwa dua proyek yang dilaporkan adalah proyek penanganan long segment senilai Rp24,84 miliar (ruas Jati Baru-Merbau Mataram-Batas Bandar Lampung) dan proyek long segment senilai Rp17,92 miliar (ruas Pematang Pasir-Kedaung-Bakti Rasa, Kecamatan Sragi).

Example 300x600

“Laporan atas dugaan tindak pidana korupsi telah kami daftarkan secara formal. Modus operandi atas dugaan korupsi ini telah kami uraikan baik secara langsung maupun tertulis kepada penerima pengaduan masyarakat di kantor KPK. Dugaan ini mencakup proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor,” ujar Seno Aji, didampingi Sekretaris DPP KAMPUD, Agung Triyono.

Seno menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan memberikan pendampingan hingga ada tindak lanjut dari KPK.

“Kami akan memonitor laporan ini selama 30 hari kerja ke depan. Harapannya, pengaduan ini segera ditindaklanjuti,” kata aktivis yang dikenal dengan gaya sederhana tersebut.

Selain itu, Seno menegaskan komitmen DPP KAMPUD untuk mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah guna mencegah penyimpangan.

“Kami konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan keuangan negara digunakan dengan tepat. Langkah ini kami harapkan dapat mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.[Red/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page