Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Jaksa Agung Dorong Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi

69
×

Jaksa Agung Dorong Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) |  Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi,” Selasa (7/1/2025), di Hotel Aston Simatupang, Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai institusi penegak hukum, seperti Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Example 300x600

Pentingnya Koordinasi Antar-Lembaga

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi erat antar-aparat penegak hukum untuk menangani perkara koneksitas korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer. Menurutnya, penanganan perkara koneksitas harus komprehensif agar dapat menjamin keadilan, efisiensi, dan pemulihan kerugian negara.

“Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, seperti yang tertuang dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK. Namun, pelaksanaan di lapangan membutuhkan sinergi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujar Burhanuddin.

Respons Terhadap Putusan MK

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, Jaksa Agung menyatakan bahwa putusan tersebut memberikan kejelasan tambahan mengenai kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, terutama kasus yang telah diambil alih sejak awal oleh KPK. Ia mengajak peserta FGD untuk membahas implikasi putusan ini demi menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif.

Kolaborasi untuk Penegakan Hukum

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK. Jaksa Agung juga menyerukan pembentukan kerangka hukum yang lebih solid agar perkara koneksitas dapat diselesaikan secara optimal.

“Dengan kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Burhanuddin.

Narasumber dan Peserta

FGD ini menghadirkan tiga narasumber utama:

  • Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn.
  • Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
  • Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., M.H.

Acara juga dihadiri oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta pejabat eselon II lainnya.

Diskusi ini menjadi bukti komitmen institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.[Feby/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page