Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Panggil 3 Saksi dan 7 Tersangka

48
×

Kasus Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Agung Panggil 3 Saksi dan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) | Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Senin, 3 Maret 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.

Tiga saksi yang diperiksa antara lain:

Example 300x600
  1. ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
  2. TAW, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional
  3. AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero)

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS, yang didalami oleh Tim Penyidik atas perkara dengan Tersangka YF dkk.

Selain itu, Tim Penyidik juga memeriksa tujuh orang tersangka lainnya, yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berjalan.

Proses penyidikan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara dan menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang dapat lolos dari proses hukum terkait tindak pidana korupsi.(Feby/K.3.3.1)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page