Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

60
×

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) |  Pada Senin, 10 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

Example 300x600
  1. MM, selaku Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
  2. IPG, selaku VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
  3. AEU, selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
  4. VY, selaku Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 hingga 2023.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS, dengan Tersangka YF dan rekan-rekannya.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam negara.[*/Feb]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page