Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Kejaksaan Sita Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

27
×

Kejaksaan Sita Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kejaksaan RI melaksanakan konferensi pers terkait perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group. Pada acara tersebut, pihak kejaksaan mengungkapkan rincian penyidikan dan langkah-langkah hukum yang diambil terhadap tersangka serta korporasi terkait.
Example 468x60

Matamedia.News,  (Jakarta) | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dasar Hukum Penyitaan

Tindakan penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Example 300x600
  1. Surat Perintah Penyidikan: Nomor Print-13/F.2/Fd.2/07/2024, tanggal 22 Juli 2024.
  2. Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024, tanggal 22 Juli 2024, atas nama PT Asset Pasific.
  3. Surat Perintah Penyitaan: Nomor Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024, tanggal 19 September 2024.
  4. Penetapan Persetujuan Penyitaan: Nomor 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tanggal 25 September 2024, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bukti dan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terhadap Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu:

  1. PT Palma Satu
  2. PT Panca Agro Lestari
  3. PT Seberida Subur
  4. PT Banyu Bening Utama
  5. PT Kencana Amal Tani

Satu korporasi tambahan, PT Darmex Plantations, juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Seluruh perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu.

Tindak Lanjut

Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi ini diduga telah dialihkan dan disamarkan melalui PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific, yang kemudian disita sebagai hasil kejahatan pencucian uang senilai Rp450 miliar.

PT Asset Pasific disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan pencucian uang dalam sektor perkebunan, demi keadilan dan kepentingan masyarakat.[ADM03/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page