Matamedia.News, (Jakarta) | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Penyitaan
Tindakan penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Surat Perintah Penyidikan: Nomor Print-13/F.2/Fd.2/07/2024, tanggal 22 Juli 2024.
- Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024, tanggal 22 Juli 2024, atas nama PT Asset Pasific.
- Surat Perintah Penyitaan: Nomor Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024, tanggal 19 September 2024.
- Penetapan Persetujuan Penyitaan: Nomor 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tanggal 25 September 2024, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bukti dan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terhadap Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu:
- PT Palma Satu
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Kencana Amal Tani
Satu korporasi tambahan, PT Darmex Plantations, juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Seluruh perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu.
Tindak Lanjut
Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi ini diduga telah dialihkan dan disamarkan melalui PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific, yang kemudian disita sebagai hasil kejahatan pencucian uang senilai Rp450 miliar.
PT Asset Pasific disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan pencucian uang dalam sektor perkebunan, demi keadilan dan kepentingan masyarakat.[ADM03/**]