Matamedia.News, (Sumatera Selatan) | Berikut paparan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. yang diterima DelikAsia.com dalam press release menerangkan, pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
Kali ini giliran tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, yang beralamat di Jl. Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.[Red/Penkum]