Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Korupsi Penjualan Tanah Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

48
×

Korupsi Penjualan Tanah Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news,  (Sumsel) | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset dan keuangan negara. Tanah yang menjadi objek sengketa telah disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan saat ini dikelola oleh Pemprov Sumatera Selatan.

Example 300x600

Tiga Tersangka Ditangkap:

  1. USG, penjual aset, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025.
  2. HRB, Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025.
  3. YHR, Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang 2016, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2025.

Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan bukti yang cukup, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Hasil audit penghitungan kerugian negara menunjukkan kerugian sebesar Rp 11,76 miliar.

Tindak Pidana Korupsi: Modus operandi kasus ini melibatkan prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan manipulasi data objek serta pembuatan surat keterangan identitas palsu. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebanyak 77 saksi telah diperiksa terkait perkara ini. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan, mendalami keterlibatan pihak lain, dan melakukan langkah hukum lanjutan.[Feby/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page