Matamedia.news, (Kota Tangerang) | Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, yang terletak di Jalan T.M.P. Taruna No. 7, Sukasari, Tangerang, mengumumkan pemberitahuan resmi terkait proses inzage (mempelajari berkas perkara) dalam perkara nomor 358/Pid.B/2024/PN Ckr. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Didi Suhendi, Jurusita Pengganti, atas permintaan Pengadilan Negeri Cikarang, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Pihak yang diberitahukan adalah Saryati alias Sar binti Samsuri, seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun. Berdasarkan relaas, Saryati akan diberi informasi mengenai tenggat waktu untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang yang terletak di Kabupaten Bekasi.
Proses inzage ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk meninjau berkas perkara sebelum persidangan lanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak terdakwa secara adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitahuan ini ditandatangani oleh Didi Suhendi dan disaksikan oleh pihak terkait, dengan proses yang berlangsung lancar dan tanpa hambatan. Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berkomitmen untuk menjalankan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.[Feby/Red]