Matamedia.news, (Jakarta) | Pengusaha Agus Hartono akhirnya menerima vonis pengadilan yang menggenapkan masa hukumannya menjadi 19,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam empat perkara kasus korupsi dengan modus pembobolan bank melalui kredit fiktif. Putusan tersebut diumumkan pada Senin (3/2/2025), berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Berikut adalah rincian kasus-kasus yang mengadili Agus Hartono:
Kasus Pertama: Kredit Macet di Bank BJB
Agus Hartono, yang saat itu menjabat sebagai direktur PT Seruni Prima Perkasa, terlibat dalam kredit macet di Bank BJB cabang Semarang pada 2023. Ia dihukum 10,5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar. Namun, setelah proses banding, hukumannya dikurangi menjadi 9,5 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh kasasi dengan ketua majelis Prof Surya Jaya.
Kasus Kedua: Kredit di Bank BRI Agroniaga
Agus kembali terjerat kasus kredit fiktif, kali ini melibatkan PT Citra Guna Perkasa dan Bank BRI Agroniaga cabang Semarang pada 2016. Pada 27 Oktober 2023, Agus dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Melalui banding, hukumannya dipangkas menjadi 6 tahun penjara, sementara uang pengganti diperkecil menjadi Rp 1,1 miliar. Namun, pada tingkat kasasi, Agus divonis lepas.
Kasus Ketiga: Kredit Macet Lainnya
Masih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tahap pertama, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Donny Iskandar Sugiyono Utomo, salah satu terlibat dalam kasus ini, dihukum 1 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 41 miliar. Kasus ini masih dalam proses banding.
Kasus Keempat: Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam perkara pencucian uang, Agus dihukum 1 tahun penjara di tingkat pertama. Namun, setelah proses banding, hukumannya diperberat menjadi 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan dampak yang sangat merugikan, baik bagi bank BJB Semarang maupun ekonomi negara secara umum. Pengadilan menilai bahwa kejahatan ini mengancam stabilitas sektor bisnis, integritas pasar keuangan, dan kebijakan ekonomi pemerintah.
Total Hukuman Agus Hartono Dari empat kasus yang menjeratnya, Agus Hartono dijatuhi hukuman total 19,5 tahun penjara. Vonis ini sekaligus memberikan pesan keras terhadap praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan sektor ekonomi.(Feb/Red)