Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

Penyerahan Tahap II: ARPG Resmi Ditahan dalam Kasus Pencucian Uang

30
×

Penyerahan Tahap II: ARPG Resmi Ditahan dalam Kasus Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) |  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyerahan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, di Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan tersangka ARPG.

Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan tindak pidana pencucian uang yang berlangsung dari 2014 hingga 2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kasus ini mengacu pada Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Example 300x600

Dalam tahap ini, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota di wilayah Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.

Ketua Tim JPU, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH, bersama tim dari JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, tengah mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Proses ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang melibatkan pengelolaan yayasan dan tindak pidana pencucian uang, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.[Gun/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page