Matamedia.News, (Jakarta) | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyerahan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, di Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan tersangka ARPG.
Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan tindak pidana pencucian uang yang berlangsung dari 2014 hingga 2023 di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kasus ini mengacu pada Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam tahap ini, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota di wilayah Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024.
Ketua Tim JPU, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH, bersama tim dari JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, tengah mempersiapkan surat dakwaan guna pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Proses ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang melibatkan pengelolaan yayasan dan tindak pidana pencucian uang, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.[Gun/**]