Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabar Hukum

PK Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung

56
×

PK Kasus Vina Cirebon Ditolak Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) |  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024, dalam musyawarah majelis hakim yang menangani perkara.

Perkara yang Diajukan

Berdasarkan data Kepaniteraan Muda Pidana Umum MA, terdapat tiga perkara PK terkait kasus ini:

Example 300x600
  1. Perkara Nomor 198 PK/Pid/2024
    Terpidana: Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak.
    Majelis Hakim: Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (Ketua), Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.
  2. Perkara Nomor 199 PK/Pid/2024
    Terpidana: Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.
    Majelis Hakim: Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (Ketua), Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.
  3. Perkara Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024
    Terpidana: Anak di bawah umur.
    Hakim Tunggal: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Alasan Penolakan PK

Permohonan PK diajukan dengan alasan:

  • Novum (bukti baru): Dinyatakan dapat mengubah putusan jika diajukan saat persidangan.
  • Kekhilafan hakim: Adanya dugaan kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa novum yang diajukan tidak memenuhi kriteria bukti baru sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Selain itu, tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan judex facti maupun judex juris.

Konsekuensi Hukum

Dengan penolakan ini, putusan sebelumnya tetap berlaku. Setelah administrasi perkara selesai, dokumen akan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Cirebon. Publik dapat mengakses salinan putusan melalui Direktori Putusan MA, demikian sumber dari Humas Mahkamah Agung RI yang diterima Matamedia.news, selasa (17/12).

Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengajuan PK serta konsistensi penegakan hukum di Indonesia.[GUN/RED]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page