Matamedia.News, (Jakarta) | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024, dalam musyawarah majelis hakim yang menangani perkara.
Perkara yang Diajukan
Berdasarkan data Kepaniteraan Muda Pidana Umum MA, terdapat tiga perkara PK terkait kasus ini:
- Perkara Nomor 198 PK/Pid/2024
Terpidana: Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak.
Majelis Hakim: Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (Ketua), Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H. - Perkara Nomor 199 PK/Pid/2024
Terpidana: Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, dan Sudirman.
Majelis Hakim: Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (Ketua), Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Sigid Triyono, S.H., M.H. - Perkara Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024
Terpidana: Anak di bawah umur.
Hakim Tunggal: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Alasan Penolakan PK
Permohonan PK diajukan dengan alasan:
- Novum (bukti baru): Dinyatakan dapat mengubah putusan jika diajukan saat persidangan.
- Kekhilafan hakim: Adanya dugaan kekeliruan dalam putusan sebelumnya.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa novum yang diajukan tidak memenuhi kriteria bukti baru sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Selain itu, tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan judex facti maupun judex juris.
Konsekuensi Hukum
Dengan penolakan ini, putusan sebelumnya tetap berlaku. Setelah administrasi perkara selesai, dokumen akan dikembalikan ke Pengadilan Negeri Cirebon. Publik dapat mengakses salinan putusan melalui Direktori Putusan MA, demikian sumber dari Humas Mahkamah Agung RI yang diterima Matamedia.news, selasa (17/12).
Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengajuan PK serta konsistensi penegakan hukum di Indonesia.[GUN/RED]