Matamedia.news, (Kabupaten Bekasi) | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan ke lokasi yang terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang terletak di Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025). Peninjauan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, data peta bidang tanah yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi fisik yang ada.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dari laut,” kata Menteri Nusron.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, ditemukan 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa peta tanah tersebut telah dimanipulasi, dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya. “Tanah yang awalnya tercatat di darat seluas 72 hektare, ternyata hanya ada 11 hektare yang sesuai dengan NIB. Sementara yang lainnya, terindikasi dipindahkan ke laut,” jelasnya.
Menurut data yang diperoleh, total luas lahan yang terindikasi dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare yang terbit di bawah program PTSL pada tahun 2021 namun kemudian dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data ini, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Menteri Nusron.
Selain itu, untuk tanah yang telah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pihak terkait akan diminta untuk membatalkan sertifikat tersebut. “Karena Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Kami akan meminta pihak-pihak yang terkait untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka menolak, kami akan bawa kasus ini ke pengadilan untuk memperoleh keputusan pembatalan,” tegasnya.
Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat penting dalam peninjauan tersebut, antara lain Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak.
Langkah ini diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk memastikan integritas data pertanahan di Indonesia tetap terjaga dan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta negara.(Feb/Red}