Matamedia.News, (Jakarta) | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat monitoring secara daring, Kamis (2/1/2025), untuk membahas pemberian keringanan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Rapat ini melibatkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) sebagai langkah strategis menyambut implementasi aturan baru.
Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam acara ini. Ia menyatakan bahwa rapat bertujuan menyamakan persepsi dan memahami mitigasi penerapan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Hak dan kewajiban wajib pajak sebelum tanggal tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya,” ujar Maurits.
Maurits juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mekanisme pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025. Penyetoran pajak setelah tanggal tersebut akan menggunakan skema bagi hasil. Ia mengingatkan para gubernur untuk menerbitkan keputusan pemberian keringanan pajak paling lambat 2 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.
Selain itu, Pemda diminta aktif mensosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. “Pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk evaluasi lebih lanjut,” tambah Maurits.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung efisiensi penerimaan pajak di tingkat daerah, sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.[Feby/**]