Matamedia.news, (Jakarta) | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) secara resmi telah menyerahkan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) kepada 16 perusahaan keagenan awak kapal (Ship Manning Agency) Indonesia di Kantor Kementerian Perhubungan.(7/3).
SIUKAK diberikan setelah perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, dan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006.
Penyerahan izin usaha ini dilakukan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Hendri Ginting, dalam acara yang dihadiri sejumlah pejabat Ditkapel serta pengurus dan anggota Consortium of Indonesia Manning Agencies (CIMA).
(Setiadi/Red).