Matamedia.news, (Jakarta) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki permasalahan sertipikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Penelusuran awal menunjukkan adanya sertipikat yang berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau ulang dan mencabut sertipikat tersebut.
“Secara faktual, saat ini terdapat sertipikat di bawah laut. Setelah diteliti menggunakan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat tersebut memang berada di luar garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Rabu (22/01/2025).
280 Sertipikat Bermasalah
Menteri Nusron sebelumnya mengungkapkan bahwa ada 280 sertipikat di kawasan pagar laut Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan usia sertipikat belum mencapai lima tahun.
“Mayoritas sertipikat ini diterbitkan pada 2022–2023, sehingga syarat pembatalan terpenuhi,” tegas Nusron.
Transparansi dan Dukungan Teknologi
Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi ini membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, sekaligus meningkatkan transparansi kinerja kementerian.
“Partisipasi publik melalui aplikasi Bhumi menjadi elemen penting dalam pengawasan dan transparansi tata kelola pertanahan,” tambahnya.
Kolaborasi Multi-Pihak
Kegiatan ini turut melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang mengapresiasi langkah tegas kementerian dan pihak terkait. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini segera terselesaikan.
Proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir dilakukan oleh pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Para pimpinan, termasuk Menteri Nusron, menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung lokasi pencabutan.
Dukungan Pejabat dan Instansi
Mendampingi Menteri Nusron, hadir Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan jajarannya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan polemik yang terjadi, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pertanahan.[Feby/**]