Matamedia.News, (Jakarta) | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) terus mendorong penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan yang tertib. Penegakan hukum tata ruang menjadi fokus utama dalam upaya ini, dengan penekanan pada langkah administrasi yang cepat, efisien, dan berbiaya rendah.
Agus Sutanto, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, menyatakan bahwa pendekatan hukum penataan ruang harus mengutamakan keadilan restoratif. Metode ini memungkinkan penyelesaian pelanggaran secara lebih cepat dan damai sebelum memutuskan langkah pidana. Agus berharap melalui kegiatan peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pemahaman dan penyatuan persepsi terkait penegakan hukum pemanfaatan ruang dapat diperkuat, baik di tingkat pusat maupun di wilayah.
Dalam kegiatan ini, yang juga dihadiri perwakilan dari Kemenkumham, Kepolisian, dan Kejaksaan, disampaikan pentingnya prinsip-prinsip baru dalam penegakan hukum tata ruang. Ketua Panitia, Arief Harsoyo, juga turut memberikan sambutan dan penjelasan terkait penyelesaian sengketa tata ruang.[S4F/**]