Matamedia.news, (Waingapu) | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu melaksanakan inspeksi dan monitoring terhadap kepatuhan kapal Ro-Ro KM Dharma Kartika V dan KM Egon di Pelabuhan Waingapu. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada kewajiban Badan Usaha Pelabuhan dalam menyediakan fasilitas yang mendukung pembatasan dimensi dan bobot kendaraan yang dapat diangkut di kapal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pengawasan yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) No. 24 Tahun 2025, dengan tujuan utama memastikan bahwa kapal beroperasi dengan mematuhi standar keselamatan serta regulasi yang berlaku.
Inspeksi yang dilaksanakan oleh Super TIM KSOP Waingapu ini melibatkan operator kapal dan Badan Usaha Pelabuhan untuk meninjau berbagai aspek teknis kapal, seperti penempatan kendaraan di atas kapal, ukuran dan berat kendaraan yang diperbolehkan, serta pengamanan lashing kendaraan. Selain itu, prosedur keselamatan yang wajib dilaksanakan oleh awak kapal sebelum pelayaran juga menjadi fokus utama dalam pengawasan. Pemeriksaan juga meliputi kondisi mesin kapal, kelengkapan peralatan keselamatan, dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk memastikan kelancaran serta keamanan pelayaran.
Kepala Kantor KSOP Waingapu, Fadly Afand Djafar, menekankan bahwa pengawasan yang intensif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kapal-kapal yang beroperasi di Pelabuhan Waingapu terhadap standar keselamatan pelayaran yang telah ditetapkan.
“Pengawasan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kualitas layanan transportasi laut, memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang, dan memastikan kelancaran transportasi barang melalui jalur laut,” ujar Fadly.
Dengan dilaksanakannya inspeksi ini, diharapkan pengoperasian kapal di Pelabuhan Waingapu dapat semakin sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, serta memperkuat sistem transportasi laut di wilayah tersebut.
(Feb/Red)