Matamedia.News, (Jakarta) | Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat pada 2024. Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur layanan ini.
“Terkait pengajuan Hak Tanggungan, baik elektronik maupun manual, prosesnya diawali di Kantor PPAT setempat. PPAT akan memasukkan data pemohon dan Bank tujuan, yang kemudian diteruskan ke Kantor Pertanahan,” ujar Harison, Senin (6/1/2025).
Syarat Pengajuan Hak Tanggungan Elektronik
Harison menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan Hak Tanggungan Elektronik, antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Surat kuasa jika pengajuan dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon atau kuasa.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (bagi badan hukum).
- Sertipikat tanah asli.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan salinannya.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika diajukan melalui kuasa.
Hak Tanggungan dapat dikenakan pada berbagai hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.
Layanan Roya untuk Penghapusan Hak Tanggungan
Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan setelah utang lunas. Menurut Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Roya menjadi bukti bahwa seseorang telah terbebas dari utang kredit.
“Setelah pelunasan, Bank akan memberikan surat Roya. Pemohon harus mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan. Jika dokumen lengkap, sertipikat Roya akan diterbitkan,” jelas Shamy.
Shamy juga menambahkan, layanan Roya tersedia dalam bentuk manual dan elektronik, bergantung pada metode pengajuan Hak Tanggungan sebelumnya. “Sejak 2019, kami telah menjalankan HT-el, sehingga Roya otomatis elektronik jika pengajuan awal juga elektronik,” imbuhnya.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memanfaatkan layanan Hak Tanggungan dan Roya Elektronik untuk memenuhi kebutuhan legalitas tanahnya.[Feby/**]