DelikAsia.com, (Jakarta) | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2024 yang dirangkaikan dengan pembahasan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“RTRW adalah rencana tata ruang wilayah yang mencakup pengaturan wilayah sesuai fungsinya, seperti hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, hingga area komersial dan fasilitas publik. RDTR adalah rincian lebih detail dari RTRW yang sangat penting untuk pengelolaan wilayah,” kata Mendagri.
Tito menegaskan pentingnya RDTR untuk mendukung investasi. “Jika RDTR tidak segera disiapkan dan tidak dimasukkan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi, daerah tersebut akan sulit menarik investor. Sebaliknya, daerah yang memiliki RTRW dan RDTR yang jelas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan investor,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, 34 telah menyusun RTRW, sementara empat lainnya belum memiliki dokumen RTRW sama sekali. Nusron juga mengingatkan agar RTRW yang sudah berusia lebih dari lima tahun segera diperbarui sesuai kebutuhan masyarakat.
“RTRW harus diperbarui setiap lima tahun sekali karena kebutuhan masyarakat terus berkembang. RDTR juga memiliki peran strategis untuk mempercepat penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendorong investasi daerah,” jelas Nusron.
Guna mendukung penyusunan RDTR yang lebih optimal, Nusron menyebutkan bahwa pemerintah tengah menerapkan skema insentif fiskal untuk daerah yang berhasil menyusun RDTR dengan baik. Sebaliknya, daerah yang tidak optimal dalam menyusun RDTR akan dikenai sanksi.
“Kami akan memberikan punishment atau denda agar ada motivasi. Jika RDTR selesai, pendapatan daerah akan meningkat melalui pajak, ekonomi lokal akan tumbuh lebih cepat, dan iklim investasi akan membaik,” katanya.
Nusron juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan single land administration system untuk mempermudah pelayanan berbasis bidang tanah. Sistem ini akan mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan, sekaligus meningkatkan kemudahan investasi.
“Kami sedang melakukan proses koneksi dan integrasi data untuk mendukung sistem administrasi terpadu ini. Dengan langkah tersebut, diharapkan investasi dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen dapat tercapai,” tutup Nusron.[Anggraeni/**]