Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kementerian

Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Disatukan dengan Putusan Dismissal MK

43
×

Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Disatukan dengan Putusan Dismissal MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pelantikan dan memastikan kepala daerah dapat segera melaksanakan tugasnya untuk kepentingan rakyat.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal terkait sengketa kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dari yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang direncanakan pada 11–13 Februari 2025.

Example 300x600

“Karena putusan dismissal maju lebih cepat, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan untuk menunggu hasil putusan tersebut. Tujuannya agar pelantikan dapat dilakukan lebih serentak dengan jumlah yang lebih banyak,” jelas Mendagri Tito usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Putusan dismissal sendiri adalah keputusan MK yang menentukan apakah sengketa dalam Pilkada dapat dilanjutkan atau dihentikan. Hasil putusan ini akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Lebih lanjut, Mendagri menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah yang sudah tidak bersengketa maupun yang sengketanya telah di-dismiss, dipercepat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum di daerah dan memastikan kepala daerah dapat segera menjalankan tugasnya.

“Presiden meminta agar pelantikan kepala daerah yang sudah pasti, baik yang non-sengketa maupun yang sengketanya telah di-dismiss, bisa diproses secepatnya, supaya mereka segera bisa bekerja dan memberikan pelayanan kepada rakyat,” ujar Mendagri Tito.

Sebagai langkah tindak lanjut, Mendagri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025). Selain itu, untuk memastikan kelancaran proses ini, Mendagri berencana menggelar rapat daring bersama gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.

Dengan langkah percepatan ini, diharapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera dilaksanakan, memberikan kepastian hukum di daerah, dan memastikan kepala daerah dapat segera bekerja demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.[Feby]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page