Matamedia.news, (Jakarta) | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau ada masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini secara transparan, kami sangat berterima kasih. Itu adalah bagian dari sinergi, support, dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” ujar Nusron saat meninjau langsung kondisi fisik tanah di Desa Kohod, Jumat (24/01).
Nusron menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara cepat dan menyeluruh, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga terkait. “Kami akan menyelesaikan ini sesuai kewenangan kami, sementara bagian lainnya menjadi ranah lembaga terkait,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga lain untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. “Kontrol sosial dari masyarakat adalah bagian penting dalam memastikan pemerintah tetap akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Menteri Nusron telah membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod. Ia juga memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah sebagai bagian dari proses pembatalan.
Dalam kunjungan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis. Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian tuntas masalah pertanahan di wilayah tersebut.[Feby/**]