Matamedia.news, (Kabupaten Tangerang) | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/01/2025).
Proses pembatalan dilakukan berdasarkan pemeriksaan tiga aspek utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah. “Kami memastikan pembatalan dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan bukti sah, dan sesuai aturan. Jangan sampai pembatalannya cacat prosedur,” jelas Nusron kepada media setelah meninjau langsung lokasi tanah tersebut.
Menteri Nusron juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, disetujui langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara mendalam.
Terkait sanksi atas penerbitan sertipikat bermasalah, Nusron menyebut ada dua jenis konsekuensi: tindak pidana atau maladministrasi bagi pejabat yang tidak cermat. “Inspektorat kami sudah memeriksa semua pihak terkait selama empat hari,” tambahnya.
Untuk mencegah kesalahan di masa depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan manajemen risiko melalui teknologi, termasuk aplikasi Bhumi ATR/BPN. “Dengan aplikasi ini, semua data transparan dan bisa diakses untuk kontrol sosial,” tutup Nusron.[Feby/**]