Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kementerian

Menteri Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Bermasalah di Desa Kohod, Tangerang

61
×

Menteri Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Bermasalah di Desa Kohod, Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news,  (Kabupaten Tangerang) |  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/01/2025).

Proses pembatalan dilakukan berdasarkan pemeriksaan tiga aspek utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah. “Kami memastikan pembatalan dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan bukti sah, dan sesuai aturan. Jangan sampai pembatalannya cacat prosedur,” jelas Nusron kepada media setelah meninjau langsung lokasi tanah tersebut.

Example 300x600

Menteri Nusron juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, disetujui langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara mendalam.

Terkait sanksi atas penerbitan sertipikat bermasalah, Nusron menyebut ada dua jenis konsekuensi: tindak pidana atau maladministrasi bagi pejabat yang tidak cermat. “Inspektorat kami sudah memeriksa semua pihak terkait selama empat hari,” tambahnya.

Untuk mencegah kesalahan di masa depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan manajemen risiko melalui teknologi, termasuk aplikasi Bhumi ATR/BPN. “Dengan aplikasi ini, semua data transparan dan bisa diakses untuk kontrol sosial,” tutup Nusron.[Feby/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page