Matamedia.News, (Jakarta) | Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, telah meluncurkan program inovatif dengan menyediakan fasilitas pembuatan E-Pas Kecil secara gratis bagi nelayan di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi nelayan dalam mendapatkan tanda daftar kapal yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
E-Pas Kecil merupakan dokumen penting bagi setiap pemilik kapal dengan tonase kotor di bawah 7 GT. Dengan adanya program ini, nelayan tidak hanya mendapatkan identitas resmi untuk kapal mereka, tetapi juga dapat meningkatkan keamanan dan keabsahan dalam menjalankan aktivitas perikanan. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan dan pengembangan sektor perikanan di kawasan Kepulauan Seribu.
Kepala KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Capt Leonard N. Siahaan, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi dan memperhatikan kebutuhan nelayan lokal. Semoga program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung pengembangan ekonomi maritim yang berkelanjutan.
Capt. Leonard N. Siahaan mengumumkan bahwa mulai 2 hingga 4 Oktober 2024, KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu akan membuka Gerai Pembuatan E-Pas Kecil gratis untuk nelayan, khususnya di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang. Upaya ini mencerminkan komitmen KSOP dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan, serta menyederhanakan proses penerbitan surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal di bawah GT 7. Dengan adanya E-Pas Kecil, nelayan akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih baik, mendukung pengembangan sektor perikanan di kawasan tersebut.
Tambah Capt. Leonard menjelaskan bahwa untuk kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, Pas Kecil berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang penting. Dokumen ini tidak hanya mencakup kepemilikan dan kelengkapan berlayar, tetapi juga meningkatkan keamanan dan mempermudah pendataan dalam situasi darurat di laut. Ia menghimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha pelayaran untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, karena pembuatan E-Pas Kecil dilakukan tanpa biaya alias gratis. Ini adalah langkah signifikan dalam mendukung legalitas dan keamanan pelayaran di kawasan tersebut.
Diakhiri paparan Capt. Leonard N. Siahaan mengungkapkan apresiasi kepada Bupati, Camat, Lurah, dan semua stakeholder di Kepulauan Seribu, serta para nelayan yang telah berkontribusi dalam kegiatan pembuatan Pas Kecil secara gratis. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam mendukung legalitas kapal nelayan.
Dan saat ini, terdapat 80 kapal nelayan di Pulau Untung Jawa (53 unit) dan Pulau Lancang (27 unit), yang diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dokumen penting bagi kegiatan mereka. Ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan nelayan di kawasan tersebut.[Adam03/**]