Matamedia.News, (Bintan) | Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban, mengamankan kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia, Selasa (31/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan setelah kapal terpantau mengitari Perairan Tanjung Berakit tanpa tujuan jelas oleh Vessel Traffic Service (VTS) Batam.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, dalam konferensi pers di Dermaga PPLP Tanjung Uban, Sabtu (4/1/2025), mengungkapkan bahwa KN. Sarotama 112 dikerahkan untuk menyelidiki. “Kapal ikan berbendera Vanuatu dan enam kru berhasil diamankan. Kapal kini ditahan di Dermaga PPLP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Jon Kenedi.
Kapten kapal mengklaim mengalami kerusakan mesin saat berlayar dari India, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, termasuk izin berlayar. Aktivitas kapal ini juga diduga melanggar aturan pelayaran, termasuk potensi pelanggaran terkait limbah B3 yang merugikan negara.
“KPLP berkomitmen menjaga keamanan perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Tanjung Berakit,” tegas Jon Kenedi. Tim PPNS Hubla kini mendalami kasus ini untuk memastikan adanya pelanggaran lebih lanjut.[Feby/red]