Matamedia.news, (Jakarta) | Dalam menghadapi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini mengatur pengelolaan lalu lintas jalan dan penyeberangan, dengan fokus utama pada kendaraan angkutan barang, demi menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa pengaturan ini mencakup pelabuhan strategis seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, serta pelabuhan kontingensi lainnya. “SKB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan, terutama di pelabuhan-pelabuhan dengan volume kendaraan tinggi,” ujar Capt. Antoni.
Pengaturan Operasional di Pelabuhan Utama
- Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk:
- Prioritas diberikan pada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus.
- Penyeberangan dijadwalkan berlangsung dari 24 Januari hingga 2 Februari 2025.
- Dermaga Bulusan disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi.
- Pelabuhan Merak – Bakauheni:
- Kendaraan golongan VIII dan IX dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan jika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70%.
- Pembatasan pembelian tiket diterapkan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni.
Buffer Zone dan Delaying System
Pemerintah juga menyiapkan buffer zone dan delaying system untuk mengurangi antrean:
- Tol Tangerang – Merak: Rest Area KM 42A dan KM 68A sebagai buffer zone menuju Merak.
- Tol Bakauheni – Terbanggi Besar: Rest Area KM 163B, KM 87B, dan kantong parkir lainnya untuk kendaraan menuju Bakauheni.
Pengaturan Kendaraan Barang
Untuk kendaraan barang:
- Arah Ketapang: Kendaraan diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lain di Situbondo.
- Arah Gilimanuk: Kendaraan diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.
Imbauan dan Layanan Masyarakat
Capt. Antoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang tersedia:
- NTMC Korlantas Polri: 1500669
- Kementerian Perhubungan: 151
- PT ASDP Indonesia Ferry: 191
“Kami berharap pengaturan ini dapat memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat selama libur panjang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi cuaca,” tutup Capt. Antoni.[Feby/**]