Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kementerian

Pendidikan Hukum untuk Warga Binaan: YLBHPKN dan Akses Keadilan di Lapas Cilegon

15
×

Pendidikan Hukum untuk Warga Binaan: YLBHPKN dan Akses Keadilan di Lapas Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Cilegon) |  Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara (YLBHPKN) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Access to Justice” untuk warga binaan di Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 25 Oktober ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada para warga binaan, agar mereka dapat mengakses keadilan dengan maksimal selama menjalani masa tahanan.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dengan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam penyuluhan tersebut, tim YLBHPKN membahas berbagai aspek hukum yang relevan bagi para warga binaan, termasuk hak-hak mereka dan prosedur hukum yang berlaku.

Example 300x600

Kalapas Cilegon, Yosafat Rizanto menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini. “Kami sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa warga binaan memahami hak-hak mereka dan memiliki akses yang adil terhadap keadilan. Semoga program ini dapat membantu mereka lebih siap menghadapi proses hukum yang mungkin sedang atau akan mereka jalani,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ely, perwakilan dari Pena Keadilan Nusantara, juga menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Kami percaya bahwa setiap individu, termasuk warga binaan, berhak mendapatkan akses terhadap keadilan. Dengan penyuluhan hukum ini, kami ingin membantu mereka memahami hak-hak mereka, serta mendukung proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah masa pidana selesai. Pengetahuan hukum yang baik adalah kunci untuk mencegah mereka terjebak dalam masalah hukum yang sama di masa depan,” ujar Ely.

Penyuluhan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum para peserta, sehingga mereka bisa memahami hak-hak hukum mereka serta menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan dalam proses hukum lebih lanjut.[Irl/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page