Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kementerian

Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Digelar untuk Perkuat Desentralisasi Fiskal

76
×

Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Digelar untuk Perkuat Desentralisasi Fiskal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) | Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat desentralisasi fiskal melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, yang juga dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mencapai kesejahteraan yang lebih merata. “Melalui UU ini, diharapkan akan tercipta alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, serta mewujudkan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Fatoni.

Example 300x600

Fatoni menegaskan bahwa pemberian TKD merupakan salah satu strategi utama dalam mencapai tujuan HKPD. TKD sendiri berfungsi sebagai sumber pendapatan untuk pemerintah daerah (Pemda), yang harus disusun secara logis dan sistematis sesuai dengan potensi pendapatan daerah dan peraturan yang berlaku. “Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat, yang dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.

Dirinya juga merinci berbagai jenis TKD yang diberikan kepada daerah, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan (DAIS), Dana Desa, serta Insentif Fiskal. “Ini semua penting untuk memastikan bahwa alokasi dana dapat mendukung pembangunan yang merata di berbagai daerah,” jelas Fatoni.

Rakornas ini dianggap sangat penting untuk menyamakan persepsi di antara berbagai stakeholder terkait pengelolaan anggaran, khususnya dana TKD. Fatoni mengapresiasi upaya semua pihak yang telah bekerja keras untuk menyukseskan acara ini. “Kegiatan semacam ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat dinamika kebijakan pengelolaan keuangan yang terus berkembang,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, menjelaskan bahwa pelaksanaan anggaran dana TKD didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 5 ayat (8), ditegaskan bahwa sebagian dari TKD yang diperuntukkan untuk infrastruktur akan dilakukan pencadangan, termasuk DBH, DAU, DAK Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur.

“Tetap diatur juga dalam Pasal 5 ayat (10) bahwa besaran transfer yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Dengan rakornas ini, diharapkan pengelolaan dana transfer ke daerah semakin terkoordinasi dengan baik, mendukung pembangunan yang lebih merata, dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.(Feb)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page