Matamedia.news, (Jakarta) | Kehadiran Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) di Indonesia dinilai penting dalam menjembatani berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan informasi faktual terkait permasalahan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini diharapkan dapat mendukung ekosistem penegakan hukum yang aman dan berdaya saing, terutama dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks.
Harapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI), Dr. Ir. Ismail, M.T., saat menerima kunjungan jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di kantor Kementerian KOMDIGI RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2/2025). Dalam kesempatan itu, Dr. Ismail mengapresiasi langkah PERATIN dalam mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di dunia maya.
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran PERATIN dalam upaya untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya di dunia digital yang terus berkembang pesat. Harapannya, PERATIN bisa berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi digital,” ujar Dr. Ismail.
Lebih lanjut, Dr. Ismail menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan teknologi, terutama teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI). “Kami berharap PERATIN dapat menjembatani permasalahan hukum terkait TIK, termasuk kepada aparat penegak hukum (APH) dan hakim, sehingga penegakan hukum dalam bidang ini bisa lebih tepat dan sesuai perkembangan zaman,” tegasnya.
Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa meski teknologi AI memberikan banyak manfaat, namun juga menghadirkan potensi bahaya yang harus diwaspadai. “Kita membutuhkan pengawasan yang bijak dalam penggunaan AI, serta pemahaman yang mendalam sebelum mengambil langkah hukum. Penggunaan teknologi ini harus dilakukan dengan hati-hati,” ujar Kamilov.
Kamilov juga mengungkapkan bahwa PERATIN telah berhasil menciptakan lebih dari 1000 calon advokat yang berkolaborasi dengan 60 perguruan tinggi negeri dan swasta. “Selain itu, kami juga berkomitmen untuk mengantisipasi kejahatan dunia maya dengan meningkatkan kapasitas SDM di sektor hukum dan teknologi,” tambahnya.
Diskusi antara KOMDIGI dan PERATIN menghasilkan kesepakatan untuk menjalin kerja sama yang erat dalam mengatasi berbagai tantangan hukum yang muncul seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Kedua pihak sepakat untuk melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) dalam menyelenggarakan pelatihan dan workshop guna meningkatkan pemahaman tentang regulasi hukum di bidang TIK.
Sebagai penutupan, audiensi tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dan pengalungan selempang kehormatan PERATIN oleh Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, kepada Dr. Ismail sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Kementerian KOMDIGI dalam upaya penegakan hukum di dunia digital.(Feb/**)