Matamedia.News, (Jakarta) | Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan telah menyusun draft Rancangan Peraturan menteri Kesehatan (RPMK) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan. Sebagai tahapan sebelum finalisasi, Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Yanti Herman, SH, MH mengundang seluruh Komite Nasional Mutu untuk membahas draft tersebut untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Sebagaimana amanat UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunannya, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud adalah melalui : pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko.
Sedangkan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal dilakukan melalui : registrasi, lisensi dan akreditasi.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat memberikan kepuasan kepada pasien, mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata Kelola organisasi dan tata Kelola klinis yang baik, dan meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, fasyankes dan masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya peraturan ini mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara konsisten.
Disamping itu juga diharapkan pelaksanaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.