Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

4.522 KPPS Dilantik, KPU Cilegon Siap Jaga Kelancaran dan Kepercayaan Pemilu

31
×

4.522 KPPS Dilantik, KPU Cilegon Siap Jaga Kelancaran dan Kepercayaan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi: Nunung Nurjanah selaku Anggota KPU Kota Cilegon (Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM/Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM)
Example 468x60

Matamedia.News, (Cilegon) |  4.522 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 8 kecamatan 43 kelurahan dan 646 TPS pada hari Kamis 7 November 2024, pelantikan tersebut dilaksanakan oleh PPS Se-kota Cilegon di wilayah nya masing-masing yang tempat pelaksanaan pelantikannya ada yang di Kantor kelurahan, kantor Kecamatan dan tempat lainnya disesuaikan dengan kondisi tempat dan jumlah Anggota KPPS Yang akan di lantik, KPU Cilegon mengingatkan agar seluruh KPPS yang sudah dilantik wajib bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Adapun Tugas KPPS dalam pemilihan diantaranya:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilihan tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilihan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 300x600

“Dalam menjalankan tugasnya Kami berharap agar teman-teman KPPS berpedoman pada Prinsip penyelenggaraan
Yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Karena, KPPS merupakan ujung tombak atau pintu gerbang pertama dalam menjaga kemurnian atas apa yang sudah di salurkan oleh seluruh pemilik kedaulatan rakyat/pemilih dalam pelaksanaan pemungutan suara yang akan di laksanakan di hari rabu tanggal 27 November 2024.

Seluruh anggota KPPS yang dilantik akan segera diberikan bimbingan teknis (Bimtek) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di dampingi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kota cilegon tentunya akan melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan bimtek.[**]

Sumber : Nunung Nurjanah (Anggota KPU Kota Cilegon/ Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page