Matamedia.News, (Jakarta) | Terwujudnya badan peradilan umum yang agung, sebagai visi dari DItjen Badilum, hanya dapat tercapai jika aparat peradilan memiliki integritas dan komitmen dalam menghindari pelanggaran.
Oleh karena itu, Ditjen Badilum dengan dipimpin langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M. H. mengadakan pembinaan dan pengarahan kepada para para pimpinan pengadilan negeri se-Indonesia secara daring (online) pada hari Senin, 11 November 2024.
Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meminta para pimpinan pengadilan negeri se-Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi integritas, yaitu dengan konsisten berpedoman dan menerapkan nilai-nilai kode etik yang berlaku.
Beliau juga berpesan agar pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dapat selalu membangun budaya kerja yang baik dan melakukan perbaikan terus menerus. Misalnya, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi harus disiplin dan tepat waktu dalam melaksanakan sidang dan selalu memberikan pelayanan terbaik pada pencari keadilan sesuai Standar Layanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Didampingi oleh Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. dan DIrektur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. ,Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Umum meminta pimpinan atau pejabat struktural agar selalu berupaya menjadi teladan bagi jajarannya sesuai dengan nilai-nilai utama lembaga, terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta tidak boleh permisif terhadap penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengingatkan agar para aparat peradilan selalu memedomani peraturan terkait disiplin dan intergritas, antara lain:
1.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya,
2.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya,
3.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta
4.Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Di akhir pembinaan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berkesempatan berdiskusi dengan para pimpinan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang hadir secara online pada kegiatan ini.[RED/**]