Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kasus Korupsi Pertamina: Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Dua Tersangka

60
×

Kasus Korupsi Pertamina: Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) | Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar memberikan keterangan Pers, dalam rilis yang diterima redaksi matamedia.news. Pada Rabu, 26 Februari 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Penyidik JAM PIDSUS terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka baru yang ditetapkan adalah:

Example 300x600
  1. Tersangka MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025.
  2. Tersangka EC, selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.

Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini berkaitan dengan pembelian minyak mentah jenis RON 90 dengan harga RON 92, yang menyebabkan kerugian negara. Tersangka MK dan EC juga terlibat dalam pembelian dan penjualan produk kilang secara tidak sah dan menyetujui mark-up kontrak pengiriman yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan biaya yang tidak wajar.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari kerugian ekspor dan impor minyak mentah, BBM, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak tepat.

Tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik JAM PIDSUS akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang merugikan negara.(red/feb)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page