Matamedia.News, (Jakarta) | Dalam Perkara Nomor 122/PUU-XXII/2024, para pemohon menekankan urgensi pengaturan mengenai lama cuti dan jadwal cuti dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mereka berargumen bahwa pengaturan ini penting untuk memastikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelusuran mendalam terhadap dokumen pembahasan saat penyusunan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menunjukkan tidak adanya alasan yang jelas terkait penghapusan ketentuan lama cuti dan jadwal cuti yang tercantum dalam Pasal 70 ayat (3). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak regulasi tersebut terhadap stabilitas pemerintahan daerah selama masa pemilihan.
“Hal ini menunjukkan alasan yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk memaknai ketentuan Pasal 70 ayat (3),” ujar kuasa hukum para Pemohon Nur Rizqi Khafifah dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa, (08/10/2024).
Para Pemohon berpendapat pengaturan cuti kampanye yang diatur dalam UU 10/2016 yang tidak harmonis dengan yang diatur dalam UU 7/2017, maka ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 ini jelas bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, sudah tidak terdapat lagi perbedaan rezim antara pemilihan umum (pemilu) dengan pemilihan kepala daerah.
Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti bagi kepala daerah petahana menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan agar kebijakan cuti kampanye dapat diseimbangkan, mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas jabatan oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana. Dengan pengaturan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari tetap berjalan tanpa gangguan selama masa kampanye, di mana kepala daerah petahana diwajibkan menjalani cuti selama dua bulan penuh.
Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.” Sementara, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memaknai pasal a quo menjadi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; b. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”
Pemohon perkara ini tadinya hanya seorang advokat bernama Harseto Setyadi Rajah. Disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan, dua warga bergabung menjadi Pemohon yaitu wiraswasta Agus Surahmat dan wiraswasta I Gede Yogantara Teguh Eko Wijaya.
“Untuk menguatkan biar enggak satu orang saja Yang Mulia dan ini berbeda wilayah (alamat),” kata Nur Rizqi.[GUN/HMS-MKRI].