Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Proyek Tanpa Papan Informasi, OPD Dituding Lalai dan Diduga Tersandera Gratifikasi

35
×

Proyek Tanpa Papan Informasi, OPD Dituding Lalai dan Diduga Tersandera Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Kabupaten Tangerang) |  Pengalokasian anggaran perubahan di akhir tahun 2024 untuk Kabupaten Tangerang dinilai cukup tepat sasaran di beberapa titik dan wilayah tertentu. Anggaran tersebut digunakan untuk rekonstruksi dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pembangunan tembok penahan tanah, saluran air seperti turap dan u-ditch, serta pembangunan gedung serbaguna dan balai warga di kawasan pemukiman. Semua kegiatan dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang 2024, baik melalui pagu anggaran dinas, dewan kabupaten, maupun provinsi Banten.

Namun, pelaksanaan proyek ini menuai sorotan publik akibat minimnya pengawasan dan absennya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi identitas kegiatan. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Example 300x600

Tri Hastowo, Humas Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang juga mantan teknisi beton, menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek. “Anggaran yang besar tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Tidak ada papan proyek di lokasi-lokasi kegiatan, sehingga masyarakat tidak tahu siapa pelaksana proyek dan berapa nilai anggarannya,” ujarnya.

Tri juga menduga bahwa dinas terkait dan beberapa oknum telah menerima gratifikasi, sehingga menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. “Kontraktor bebas melakukan penyimpangan, baik dalam mutu bahan baku maupun volume pekerjaan. Prinsipnya cepat selesai, untung besar, kualitas terabaikan,” tambahnya.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan gedung serbaguna RW 07, balai warga RT 07 RW 07, u-ditch di RT 06 RW 07, dan paving block di RT 01, RT 03, serta RT 05 RW 07 di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Hampir seluruh kegiatan tersebut tidak dilengkapi papan proyek.

Ironisnya, pemerintah kecamatan maupun dinas terkait tampak tidak mengetahui detail proyek. “Tidak ada informasi mengenai dinas pelaksana, kontraktor, atau anggaran,” ujar perwakilan pemerintah kecamatan Solear. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kepala bidang dan kepala dinas tidak membuahkan hasil karena alasan klasik “rapat.”

Minimnya transparansi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran publik, termasuk detail proyek yang sedang dikerjakan.

Tri Hastowo meminta pihak berwenang untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran, terutama terkait ketidakpatuhan kontraktor dalam memasang papan proyek. “Papan proyek bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sorotan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga.[**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page