Matamedia.news, (Serang) | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, pada Kamis (27/2/2025). Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, dalam upaya menata kawasan sekitar stadion.
Namun, kebijakan ini menimbulkan protes dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan, terutama menjelang bulan Ramadan yang kerap menjadi momen penting untuk meningkatkan pendapatan. Banyak pedagang yang mengaku keberatan dengan relokasi ke dalam stadion, karena dinilai mengurangi daya tarik bagi pembeli.
Ana, salah satu pedagang yang terdampak, menuturkan bahwa berjualan di dalam stadion jauh lebih sulit dibandingkan dengan berjualan di luar. “Kami berharap bisa berjualan di luar selama bulan puasa. Kalau di dalam, modal saja tidak kembali. Dua bulan jualan di dalam, kami habis-habisan. Bahkan ada pedagang yang sampai menjual motor dan HP untuk bertahan,” ungkap Ana dengan penuh harap.
Ana menambahkan bahwa setelah dipindahkan ke dalam stadion, pendapatannya menurun drastis. “Pernah dalam sehari hanya mendapatkan Rp 17 ribu, bahkan ada hari yang tidak ada pemasukan sama sekali. Berbeda dengan berjualan di luar, pembelinya lebih banyak, terutama saat berburu takjil menjelang buka puasa,” lanjutnya.
Pedagang lain, Elan, menyatakan bahwa dirinya tidak menolak relokasi, asalkan kebijakan tersebut diterapkan secara adil. “Kami tidak menolak relokasi ini, tetapi kami berharap aturan ini berlaku adil. Semua pedagang yang ada di luar harus dipindahkan ke dalam stadion. Jangan sampai setelah kami direlokasi, masih ada yang berjualan di luar. Itu bisa menimbulkan kecemburuan di antara kami yang sudah patuh,” tegas Elan.
Sementara itu, Hasuri, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DPD Kota Serang, menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak relokasi, namun mereka meminta agar prosesnya dilakukan secara adil tanpa ada diskriminasi. “Pedagang bukan membangkang atau menolak relokasi. Tapi mereka ingin keadilan. Kalau memang semua pedagang harus masuk ke dalam stadion, ya semuanya harus masuk, jangan ada yang masih dibiarkan berjualan di luar,” jelas Hasuri.
Menurut Hasuri, relokasi yang tidak dilakukan secara menyeluruh dapat menimbulkan kecemburuan antara pedagang yang dipindahkan dan yang masih berjualan di luar. “Kalau semua dipindahkan tanpa terkecuali, pedagang akan lebih mudah diarahkan. Yang jadi masalah, jika masih ada yang berjualan di luar, sementara yang lain disuruh masuk,” lanjutnya.
Selain itu, Hasuri juga menyoroti keberadaan gate parkir yang memengaruhi jumlah pembeli yang datang ke dalam stadion. Sistem parkir yang kurang memadai, menurutnya, turut menghambat arus pembeli dan mempengaruhi pendapatan pedagang. Ia juga mengimbau Pemkot Serang agar lebih konsisten dalam pengawasan setelah relokasi dilakukan. “Kalau aturan harus ditegakkan, harus ada kontrol yang ketat. Jangan sampai nanti muncul pedagang baru di luar, yang akhirnya memicu kecemburuan para pedagang,” ungkapnya.
Sebagai organisasi yang menaungi pedagang kaki lima, APKLI DPD Kota Serang menyatakan siap mengawal proses relokasi ini dan mendukung Pemkot Serang dalam upaya penataan serta pemberdayaan PKL, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.(Feb/**).