Matamedia.news, (Skouw, Papua) | Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol perbatasan, dan instansi CIQS PLBN Skouw berhasil menggagalkan upaya penjualan narkotika jenis ganja kering seberat 313 gram yang dibawa oleh seorang pemuda asal Papua Nugini (PNG) di wilayah perbatasan Republik Indonesia – Papua Nugini (RI-PNG). Penggagalan transaksi narkoba ini terjadi berkat laporan masyarakat yang melaporkan adanya individu yang diduga akan menjual ganja di sekitar pasar PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Senin (10/02/2025).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima sekitar pukul 12:20 WIT waktu setempat, ketika masyarakat melaporkan keberadaan seorang warga PNG yang mencurigakan. Tim gabungan segera merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial DJ (25 tahun). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus paket ganja kering yang disembunyikan dalam tas bawaannya, dengan total berat mencapai 313 gram.
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Aipda Pasali, petugas Polsek Muara Tami yang menerima pelaku dan barang bukti.
Wadansatgas Yonif 131/BRS, Kapten Inf Reza Nugraha S.Tr.Han, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim gabungan akan semakin diperketat guna mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. “Kami akan terus meningkatkan pengamanan di perbatasan untuk mencegah transaksi narkoba dan barang ilegal lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Kapten Reza.
Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Dengan adanya penangkapan ini, pihak berwenang berharap dapat mengurangi peredaran narkotika dan kejahatan lintas negara lainnya di daerah tersebut.(Feb/**)