Matamedia.news, (Jakarta) | Komisi Yudisial (KY) sedang menanggapi sejumlah kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di berbagai pengadilan. Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan beberapa kasus yang menarik perhatian publik, mulai dari penambangan ilegal yang merugikan negara hingga dugaan suap di lingkungan peradilan.
1. Kasus Pembebasan Tindak Pidana Penambangan di Kalimantan Barat
Dalam salah satu kasus, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan untuk membebaskan terdakwa YH, seorang warga negara asing asal China, yang terlibat dalam tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tindakannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.
Menyusul putusan tersebut, KY menginisiasi penyelidikan dan saat ini tengah mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Kasus Dugaan Pelanggaran oleh Hakim dalam Vonis Korupsi 300T
KY juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus vonis terhadap terdakwa HM yang terlibat dalam korupsi senilai Rp300 triliun. Setelah menganalisis laporan tersebut, KY telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pelapor dan saksi-saksi untuk mendalami apakah ada pelanggaran dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Januari 2025.
3. Penetapan Tersangka Mantan Ketua PN Surabaya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, RS, sebagai tersangka terkait dugaan suap yang mempengaruhi vonis bebas terhadap terdakwa GRT. Menurut KY, kasus ini awalnya ditangani oleh mereka, namun Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan sanksi nonpalu dan pemberhentian sementara terhadap RS. KY mendukung sinergi antara MA dan Kejagung untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
4. Laporan Majelis Kasasi GRT
KY juga menangani laporan terkait pelanggaran kode etik yang terjadi dalam perkara kasasi terhadap GRT. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada terus berlanjut, dan KY telah merencanakan langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan transparansi dalam penanganan perkara ini.
5. Laporan Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Selain itu, KY memproses laporan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung No 23P/HUM/2024 mengenai uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam hal ini, KY telah memulai tahapan pemeriksaan terhadap hakim agung yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
Komisi Yudisial berkomitmen untuk memastikan independensi peradilan di Indonesia dan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menindaklanjuti semua laporan pelanggaran kode etik hakim demi terciptanya keadilan yang bersih dan profesional.[Feby/**]