Matamedia.News, (Jakarta) | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas kasus buka blokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menargetkan pemberantasan judi online demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kapolri sangat serius untuk mendukung program Presiden, sehingga semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, termasuk 12 pegawai Komdigi dan empat warga sipil. Para tersangka ini memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, tetapi diduga sengaja tidak memblokir situs tertentu dengan imbalan Rp8,5 juta per situs. Total situs yang dilibatkan mencapai sekitar 1.000.
Irjen Sandi menegaskan bahwa Polri juga akan menelusuri aliran dana dari para bandar. Selain itu, melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, Polri menggelar sosialisasi di berbagai institusi pendidikan dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online serta berupaya mengajukan pemblokiran situs-situs judol ke Kementerian Komdigi.[Anggraeni/**]